Posted by TBM NURUL IMAN on Friday, April 25, 2014
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam
bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan
bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat
desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun
oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan
antara lain :
1. Akta Notaris
2. NPWP
3. Susunan Badan pengurus
4.
Sekretariat
5. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota
Cakupan Kegiatan
Cakupan kegiatan antara lain :
- Kejar Paket A
- Kejar Paket B
- Kejar Paket C
- PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
- KBU (Kelompk Belajar Usaha)
- KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
- Pemberdayaan Perempuan
- Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
- Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan)