Posted by TBM NURUL IMAN on Thursday, February 6, 2014
I. UMUM
Keberadaan
perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia.
Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi
perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores
dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan
mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda
atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta
menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada
orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai.
Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi
digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat
tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin
kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola
perpustakaan. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama
melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk
dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada
generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah
terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang
hayat. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan
Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan
sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam
Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003. Deklarasi
WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang Deklarasi inklusif, berpusat
pada manusia dan berorientasi secara khusus padapembangunan. Setiap orang dapat
mencipta, mengakses,menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan
hinggamemungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luasmenggunakan
seluruh potensi mereka untuk pembangunanberkelanjutan yang bertujuan pada
peningkatan mutu hidup.Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh)
tahun, tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat.
Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu di kembangkan suatu sistem
nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari
berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan
menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi
mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemberlakuan
kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah
dalambidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki
kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan
dalampengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu
sisimenguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di
sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang
andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi
yang baku karenabervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki
olehsetiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsimengenai peran
dan fungsi perpustakaan. Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri
pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat
atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah.
Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu,
berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan
sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi
memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan
guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan
keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat
dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan
dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian
hidup keseharian masyarakat Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Masyarakat di daerah terpencil,
terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan
perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya, perpustakaan keliling
atau perpustakaan terapung. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas. Huruf b Sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat.
Untuk memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke
Perpustakaan Nasional. Huruf c Cukup
jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas.Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan sistem nasional
perpustakaan adalah sistem pensinergian semua jenis perpustakaan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan RI guna lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam
mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem
nasional perpustakaan mempunyai keterkaitan secara fungsional dengan sistem
pendidikan nasional khususnya pada prinsip pendidikan nasional yang
diselenggarakan sebagai pembudayaan dan pemberdayaan termasuk di dalamnya
pembelajaran sepanjang hayat. Bahwa sistem nasional perpustakaan dan sistem
pendidikan nasional secara bersama-sama berfungsi sebagai wahana untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas sebagai bagian yang inheren dari
pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Huruf b Cukup jelas. Huruf
c Cukup jelas.Huruf d Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk bahan
perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD,
digital. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup
jelas. Huruf i Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa
Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat dan untuk
melestarikannya perlu peran serta pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8
Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Huruf
a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan
standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikasi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat
(3) Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1963 adalah barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu
ketertiban umum, khususnya mengenai buletin, surat kabar harian, majalah dan
penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan keilmuan,
bahan perpustakaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan disimpan
sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan secara
terbatas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.Pasal 13 Ayat (1)
Penerbitan katalog induk nasional dilakukan baik secara tercetak (hardcopy)
maupun secara terdigitalisasi (softcopy). Ayat (2) Penerbitan katalog induk
daerah dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi
(softcopy).Pasal 14 Cukup jelas.Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup
jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dengan memberitahukan keberadaannya ke
Perpustakaan Nasional, suatu perpustakaan secara formal dimasukkan dalam sistem
nasional perpustakaan untuk secara bersinergi dan terkoordinasi dengan
perpustakaan lainnya mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pasal 16 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Istilah desa disesuaikan dengan
kondisi sosial masyarakat setempat seperti nagari, bori, naga, dan sejenisnya.
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 17 Cukup
jelas.Pasal 18 Cukup jelas.Pasal 19 Cukup jelas.Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Koordinasi terhadap
pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional
perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis mendukung pencapaian
tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d
Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional
bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Ayat
(3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Koleksi nasional perlu dikembangkan karena
memuat simpanan informasi yang luas dan permanen sebagai hasil karya budaya
bangsa yang harus dilestarikan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.Pasal
22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya
wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau
karya rekam yang diterbitkan di daerah tersebut, atau karya tentang daerah
tersebut yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat
(1) Cukup jelas. Ayat (2) Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan
tinggi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan berdasarkan
kebutuhan untuk bacaan wajib, bacaan penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan
keilmuan yang terkait dengan mata kuliah yang disajikan. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang
yang berkaitan dengan pendidikan. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup
jelas.Pasal 27 Cukup jelas.Pasal 28 Cukup jelas.Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud
dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara
teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer,
tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan. Ayat (2) Cukup
jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan peraturan
perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Ayat (5) Cukup jelas.Pasal
30 Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang
memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.Pasal
31 Cukup jelas.Pasal 32 Cukup jelas.Pasal 33 Cukup jelas.Pasal 34 Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi
peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan. Ayat (3) Cukup
jelas. Ayat (4) Cukup jelas.Pasal 35 Cukup jelas.Pasal 36 Cukup jelas.Pasal 37
Cukup jelas.Pasal 38 Cukup jelas.Pasal 39 Cukup jelas.Pasal 40 Ayat (1) Yang
dimaksud dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan adalah prinsip
pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan berkelanjutan. Ayat
(2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan sebagian anggaran
pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang
besarnya didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. Huruf c Cukup
jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g
Cukup jelas.Pasal 41 Cukup jelas.Pasal 42 Cukup jelas.Pasal 43 Peran serta
masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan
pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi,
masukan, pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan.Pasal 44 Ayat (1) Cukup
jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat
(5) Cukup jelas. Ayat (6) . . . Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup
jelas. Huruf c Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan
perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat
bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten.Pasal 45 Cukup jelas.Pasal
46 Cukup jelas.Pasal 47 Cukup jelas.Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pembudayaan kegemaran membaca pada
masyarakat, meliputi gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan buku
berkualitas, dan penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum (kantor,
ruang tunggu, terminal, bandara, rumah sakit, pasar, mall).Pasal 49 Cukup
jelas. Pasal 50 Cukup jelas.Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup
jelas. Ayat (3) Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk
menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan
dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan
kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7)
Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas.