BAB XI
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Pasal 42
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama
dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah
pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 43
Masyarakat
berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan,
dan pengawasan perpustakaan.
BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan
Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari
Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan
Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung
jawab kepada gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a.
3
(tiga) orang unsur pemerintah;
b.
2
(dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c.
2
(dua) orang unsur pemustaka;
d.
2
(dua) orang akademisi; e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
e.
1
(satu) orang sastrawan;
f.
1
(satu) orang wakil organisasi penerbit;
g.
1
(satu) orang wakil organisasi perekam;
h.
1
(satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
i.
1
(satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang
ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan
perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) bertugas:
a.
memberikan
pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b.
menampung
dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
c.
melakukan
pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan
perpustakaan dapat menjalin kerja sama denganperpustakaan pada tingkat daerah,
nasional, daninternasional untuk melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam
Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan organisasi dantata kerja, tata cara pengangkatan
anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur denganPeraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Pasal 48
(1) Pembudayaan kegemaran membaca
dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada
keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan
sarana perpustakaan di tempat- tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan
bermutu.
Pasal 49
Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakatmendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat
danrumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah
dan pemerintah daerah memfasilitasi danmendorong pembudayaan kegemaran
membacasebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan
menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana
dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca
dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina
pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan
memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis,
karya cetak, dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan
kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan bekerja sama
dengan pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan
pembudayaan gemar membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 52
(1) Semua lembaga penyelenggara
perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi
administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Semua
peraturan perundang-undangan yang diperlukanuntuk melaksanakan Undang-Undang
ini harusdiselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejakberlakunya
undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.