BAB II HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 5
1) Masyarakat mempunyai hak yang sama
untuk:
a. memperoleh layanan serta
memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan
Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan
perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
2) Masyarakat di daerah terpencil,
terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh
layanan perpustakaan secara khusus.
3) Masyarakat yang memiliki cacat
dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan
keterbatasan masing-masing.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 6
1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian
koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan
naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan
sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d. mendukung upaya penyediaan fasilitas
layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan
dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan
kenyamanan lingkungan perpustakaan.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional
perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar
masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman
koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara
(transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media
(transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca
dan memanfaatkan perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas
koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan
kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan Nasional;
dan
i. memberikan penghargaan kepada setiap
orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kotaberkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca
dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan
perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan
perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan
rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Bagian Ketiga Kewenangan
Pasal 9
Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional dalam
pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10
Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam
pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing- masing;
b. mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah
masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan
didayagunakan.