BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
Pasal 29
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas
pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai
dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian
tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian
tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang
bersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan
Nasional, perpustakaan umum Pemerintah,perpustakaan umum provinsi, perpustakaan
umumkabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggidipimpin oleh pustakawan
atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga
perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas; dan
c. kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
Pasal 32
Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima terhadap
pemustaka;
b. menciptakan suasana perpustakaan
yang kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga
nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Bagian Kedua Pendidikan
Pasal 33
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan
tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan
formal dan/atau nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan
Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota
dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketiga
Organisasi Profesi
Pasal 34
(1) Pustakawan membentuk organisasi
profesi.
(2) Organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan
profesi kepada pustakawan.
(3) Setiap pustakawan menjadi anggota
organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan
organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
Pasal 35
Organisasi
profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan melaksanakan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik
pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum kepada
pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi
pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Pasal 36
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap
pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme
penegakan kode etik.
Pasal 37
(1) Penegakan kode etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan
Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan
menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi
tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan
pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang tidak
mengikat;
d. kerja sama yang saling
menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak
mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan;
dan/atau
g. sumber lain yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan
dana perpustakaan dilakukan secara efisien,berkeadilan, terbuka, terukur, dan
bertanggung jawab.