Posted by TBM NURUL IMAN on Friday, January 10, 2014
BAB
III
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Pasal
11
1) Standar nasional perpustakaan
terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
2) Standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KOLEKSI
PERPUSTAKAAN
Pasal 12
1) Koleksi perpustakaan diseleksi,
diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan
pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
2) Pengembangan koleksi perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
3) Bahan perpustakaan yang dilarang
berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus
Perpustakaan Nasional.
4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan secara terbatas.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan
secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
13
1) Koleksi nasional diinventarisasi,
diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh
Perpustakaan Nasional.
2) Koleksi nasional yang berada di
daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID),
dan didistribusikan oleh perpustakaan umum provinsi.
BAB
V
LAYANAN PERPUSTAKAAN
Pasal
14
1) Layanan perpustakaan dilakukan
secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
2) Setiap perpustakaan menerapkan tata
cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
3) Setiap perpustakaan mengembangkan
layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
4) Layanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya
perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
5) Layanan perpustakaan diselenggarakan
sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan
kepada pemustaka.
6) Layanan perpustakaan terpadu
diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan.
7)
Layanan
perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
melalui jejaring telematika.