BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua
informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam
berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan
dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan
ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang
dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Naskah kuno adalah semua dokumen
tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang
berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional,
sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga
pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam
bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan
pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota
negara.
6. Perpustakaan umum adalah
perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras,
agama, dan status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah
perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan
lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah
ibadah, atau organisasi lain.
8. Pustakawan adalah seseorang yang
memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
9. Pemustaka adalah pengguna
perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang
memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua
hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah setiap orang,
kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12. Organisasi profesi pustakawan adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk
mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
13. Pemerintah pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
15. Sumber daya perpustakaan adalah
semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai
oleh perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran
sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran,
dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan
keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka,
meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan
untukmencerdaskan kehidupan bangsa.