BAB VI
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN,
SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu Pembentukan
Perpustakaan
Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud
pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana
perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke
Perpus- takaan Nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan
Perpustakaan
Pasal 16
Penyelenggaraan
perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan
perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan
Pengembangan Perpustakaan
Pasal 18
Setiap
perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan
upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik
dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi
dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara
berkesinambungan.
BAB VII
JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Pasal 20
Perpustakaan
terdiri atas:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Umum;
c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
e. Perpustakaan Khusus.
Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND
yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan
di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan nasional,
kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan,
pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan
berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional
perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
a.
mengembangkan
koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang
hayat;
b.
mengembangkan
koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c.
melakukan
promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar
sepanjang hayat; dan
d.
mengidentifikasi
dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.
Bagian Kedua
Perpustakaan Umum
Pasal 22
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan
desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya
mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi
terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan
perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan
perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar
sepanjang hayat.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah
yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Bagian Ketiga
Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah
menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan
dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan
sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang
mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum
pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah
melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah
mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana
paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau
belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan
perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan
Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1) Setiap perguruan tinggi
menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan
dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya,
yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan
layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi
mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar
nasional perpustakaan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus
Pasal 25
Perpustakaan
khusus menyediakan bahan perpustakaansesuai dengan kebutuhan pemustaka di
lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan
khusus memberikan layanan kepadapemustaka di lingkungannya dan secara
terbatasmemberikan layanan kepada pemustaka di luarlingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan
khusus diselenggarakan sesuai denganstandar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah
dan pemerintah daerah memberikan bantuanberupa pembinaan teknis, pengelolaan,
dan/ataupengembangan perpustakaan kepada perpustakaankhusus.